Rumah Islami Keluarga Muslim Masa Kini
Sukamanah Islamic Village persembahan PT. SHARIA GREEN LAND Luas lahan 7,7 hektar dilengkapi beragam Fasilitas Islami yang dapat membantu menumbuhkan Ketaatan dan Kecintaan terhadap Islam.
Developer Sharia Green Land kembali mempersembahkan sebuah Hunian Islami terbaru dan Terbesar di Purwakarta Sukamanah Islamic Village. Saatnya rumah Anda menjadi bagian dari terbangunnya peradaban Islami, Sukamanah Islamic Village berusaha mewujudkan kesalehan kolektif yang terbangun antar tiap penghuni Menciptakan lingkungan menyenangkan dan menenangkan, serta kondusif bagi tumbuh kembang buah hati tercinta.
Sukamanah Islamic Village persembahan PT. SHARIA GREEN LAND Luas lahan 7,7 hektar dilengkapi beragam Fasilitas Islami yang dapat membantu menumbuhkan Ketaatan dan Kecintaan terhadap Islam.
Desain Rumah baru bergaya Arsitektur Modern Tropical dibangun dalam satu lingkungan cluster asri dengan komposisi yang harmonis antar Rumah dan Lingkungannya
Alhamdulillah dengan izin Allah SWT pembangunan rumah dan fasilitas umum di Sukamanah Islamic Village terus berprogres dengan baik dan lancar. Rumah-rumah ini menjadi bagian awal pembangunan salah satu kawasan islami terbesar di Purwakarta.
Secara umum, properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Dalam Al Quran disebutkan mengenai pelarangan riba. Jadi, hunian syariah dapat memenuhi kebutuhan Masyarakat yang menginginkan hunian bebas riba.
Pembeli bisa memilih skema pembayaran. Kami menyediakan dua skema pembayaran yaitu cash atau kredit. Kedua pembayaran itu dilakukan langsung dari pembeli kepada pengembang tanpa bank.
Harga cash dan kredit berbeda. Demikian juga dengan harga kredit 5 tahun dan 10 tahun terdapat perbedaan. Agar tidak terjebak pada dua harga di dalam transaksi. Sebelum akad pembeli harus memilih skema pembayaran.
Setelah dipilih barulah dilangsungkan akad antara pembeli dan pengembang.
Denda ditarik dari seorang pembeli oleh pengembang. Alasan penarikan denda ialah pembeli terlambat membayar cicilan. Bahkan pembeli yang ingin melunas segera cicilan dari tenor yang telah ditetapkan di awal juga dikenakan denda. Kami melihat fakta dari Denda sama dengan Riba Karena penjual menerima kelebihan besar pinjaman yang ditetapkan. Untuk itu kami tidak memberlakukan denda pada setiap konsumen. Menerapkan denda bukan solusi syariah. kami menggunakan solusi lain secara Syar’i.
Pembeli mendapat sertifikat setelah rumah selesai dibangun dan sertifikat selesai diproses. Hal ini diterapkan karena bagi kami, bagian dari rumah adalah sertifikat. Tidak akan ada sertifikat kecuali ada rumah. Sehingga sertifikat adalah hak pembeli sama seperti rumah yang menjadi haknya. Islam melarang penjual menahan hak pembeli untuk itulah sertifikat rumah kami berikan meski cicilan masih berlangsung. Jika ternyata terjadi NPL. Kami, tidak akan menerapkan mekanisme sita, karena sita bukan solusi syariah bagi kami.
Pembeli yang mengalami gagal bayar akan diberikan solusi syariah bukan sita. Sita dan kemudian dilelang sering diberlakukan di KPR Konvensional. Saat di sita pembeli tidak mendapatkan hak yang semestinya. DP dan cicilan sekian tahun dianggapnya hangus.
Sehingga skema ini mengandung dua akad. Akad pertama sewa menyewa dan yang kedua adalah jual-beli.
Akad pertama berlangsung sebelum lunasnya cicilan dan akad kedua pas pelunasan cicilan. Padahal Islam melarang adanya dua akad dalam satu transaksi.
Harga cash dan kredit berbeda. Demikian juga dengan harga kredit 5 tahun dan 10 tahun terdapat perbedaan. Penawaran dua harga bukanlah disebut transaksi, karena akad belum terjadi. Dua harga tersebut merupakan penawaran pilihan harga.
Transaksi terjadi ketika akad sudah dilakukan. Jadi, perbedaan harga tunai dan kredit tak masalah selama belum terjadinya akad.
Karena tidak melibatkan bank sebagai sumber modal dalam membiayai rumah yang ingin dibeli atau dicicil, Developer memperhitungkan dampak resiko inflasi, cash flow perusahaan dan lainnya menetapkan Dp sekitar 35% – 45% namun kabar baiknya DP tersebut boleh diangsur dengan Skema yang fleksibel, Cicilan Kpr Syariah Tanpa Bank flat tidak mengikuti suku bunga dan Tenornya Lebih Singkat.
Untuk Dp bisa diangsur 12 Bulan skema pembayaran lebih fleksibel bisa win win solution di sesuaikan kemampan.
Pembayaran cicilan dimulai setelah DP Lunas Tenor sampai 10 Tahun
Alhamdulillah, kami menyediakan unit yang ready stock Siap Huni, Ada Juga Unit yang Indent dengan desian yang bisa Custom
Untuk Estimasi Pembangunan Rumah Indent sekitar 6 Bulan dan pembangunan akan dimulai setelah Dp masuk 40% atau sesuai kesepakatan dengan developer
Note: Jika konsumen membatalkan pembelian sebelum akad jual beli pembayaran DP yang sudah disetorkan dikembalikan 100% tanpa potongan.
Sertifikat Hgb atas nama Developer sudah dipecah per kavling unit sehingga pembeli bisa langsung proses Ajb, Balik nama pengingkatan Hak Shm (waktu proses balik nama sesuai Regulasi Dinas terkait, proses di notaris yang sudah ditunjuk oleh developer)
Kami terbuka untuk berdiskusi dan konsultasi tentang skema kepemilikan rumah maupun hal-hal yang terkait.
Silahkan Hubungi Marketing kami atau klik di link ini.
KONSULTASI GRATIS
jika ada pertanyaan lain yang ingin di tanyakan bisa menghubungi team marketing kami atau klik tombol WA di website ini
Menghadirkan rumah impian yang Anda nantikan adalah komitmen kami. Dengan penuh semangat serta profesionalitas terbaik insya Allah perumahan islami idaman keluarga muslim Indonesia tercipta.
Dandi Irawan, ST atau familiar dengan sapaan Bapak Dandi, merupakan founder utama dari PT.Sharia Green Land. Sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Developer Property.